Thursday, July 05, 2007

Melestarikan Megaria

Mendatangi bioskop Megaria 21 yang terletak di sudut persimpangan tiga jalan yang cukup ramai Jl Diponegoro, Jl Cikini Raya dan Jl Proklamasi, Jakarta Pusat saya teringat peristiwa tahun 1951, atau 57 tahun lalu. Saat bioskop elite ini masih bernama Metropole digala-premiere-kan, setelah dibangun pada bulan Agustus 1949. Empat tahun setelah proklamasi kemerdekaan RI dan saat-saat delegasi Indonesia di bawah pimpinan Wakil Presiden/PM Mohammad Hatta tengah mengadakan perundingan dengan Belanda pimpinan PM Drees di Den Haag.

Tidak ada perubahan mencolok ketika gedung bioskop ini masih bernama Metropole. Hanya loket penjualan tiket yang dulu terletak di bagian luar kini menjadi tempat pijat refleksi. Tempat penjualan tiket kini terletak di bagian dalam, melayani enam bioskop dari kelompok 21. Di samping kanan bioskop, yang dulu berupa toko-toko tekstil, kini diisi barber shop, pedagang empek-empek, wartel dan rumah makan ayam kambali. Di sini juga terdapat kantor sekuriti Metropole, induk dari bioskop Megaria 21.

Saat-saat Metropole mulai beroperasi 57 tahun lalu, bioskop ini memutar film Anne Gets Your Gun produksi MGM (Metro Goldwyn Mayer), dengan simbol kepala singa yang tengah mengaum. Untuk selanjutnya Metropole tetap memutar film-film produksi MGM. MGM ketika itu memproduksi film-film kolosal, seperti Ben Hur dan Cleopatra. Bioskop ini pula yang memelopori film tiga dimensi. Meskipun demikian, sekali-kali memutar film Indonesia berkat perjuangan Usmar Ismail yang mendirikan perusahaan Perfini pada 1950 dan setahun kemudia Djamaluddin Malik mendirikan Persari.

Beberapa tahun setelah penyerahan kedaulatan, saat semangat nasionalisme masih tinggi, nama-nama asing pun diganti. Metropole pun berubah nama menjadi Megaria. Di Indonesia sendiri bisnis bioskop telah dimulai tahun 1905, atau 102 tahun lalu. Tapi, ketika itu pendirinya orang-orang Belanda. Bisnis film atau bioskop baru diminati cukong Cina menjelang sukses komersialnya film Terang Boelan (1937) yang dibintangi oleh Roekiah. Dia adalah ibu dari penyanyi dan aktor almarhum Rachmat Kartolo. Saat itu lebih 60 persen bioskop di Hindia Belanda milik orang Cina.

Kembali kepada bioskop Megaria, dari segi arsitektur dan usianya yang lebih 50 tahun, tidak disangsikan merupakan gedung yang telah ditetapkan oleh Pemda DKI Jakarta sebagai cagar budaya yang harus dilindungi. Apalagi rekan-rekan bioskop seangkatannya, bahkan lebih tua seperti Capitol dan Astoria, di Pasar Baru, sudah almarhum. Keduanya kini menjadi pertokoan. Bioskokp Menteng, yang letaknya bersebelahan dengan Lapangan Persija, nasibnya juga sami mawon.

Tidak heran, masyarakat terutama para seniman menjadi heboh, ketika tersiar berita akan dijualnya bioskop Megaria. Kehebohan merebak menyusul munculnya penawaran penjualan gedung bioskop berusia lebih setengah abad ini di situs jual beli properti, 8 Maret 2007 lalu. Bahkan dalam situs tersebut sudah ada penawar bioskop yang luasnya 11.623 meter persegi itu. Bioskop tersebut ditawarkan dengan harga jual Rp 151 miliar. Pemiliknya, yang dikatakan bertempat tinggal di Semarang, meminta harga Rp 15 juta/m, dan kini sudah ditawar Rp 11 juta/m.

Bagian belakang gedung bioskop, dekat tempat parkir kendaraan bermotor yang kini menjadi Megaria 6, dulunya adalah perumahan militer. Di sebelahnya terdapat Hero Super Market. Gedung ini, menurut Dinas Sejarah dan Permuseuman DKI, mempunyai nilai sejarah baik dilihat dari segi kelangkaan, arsitektur maupun keasriannya.

Karenanya, kata Kepala Sub Dinas Pengawasan Cagar Budaya Dinas Sejarah dan Permuseuman DKI Jakarta, Candrian Attahiyat, sekalipun tidak ada larangan untuk dijual, tapi pemiliknya dilarang membongkar bangunan. Candrian menjelaskan bahwa Megaria yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilestarikan termasuk dalam klasifikasi kelas 1. Sejauh ini, kata sarjana sejarah ini, terdapat 216 gedung yang diklasifikasikan sebagai cagar budaya di Jakarta.

Pemda DKI, katanya, tidak main-main dalam upaya memelihara dan melestarikannya sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur No 475 tahun 1993. Bahkan, menurut sejarawan yang menangani masalah cagar budaya di Jakarta itu, kini pihaknya juga tengah meneliti untuk melestarikan cagar budaya kelas B dab C. Jumlahnya hampir dua kali lipat dari golongan 1 (A).

Dalam soal Megaria, apabila terjadi jual beli dan pemiliknya mengubah bangunan tersebut, Pemda DKI akan melawan dan mengenakan sanksi. Termasuk denda. ''Kita akan melawan dan akan mempertahankan bangunan Megaria seperti sekarang ini. Bahkan kalau bagian dalamnya ingin diubah, tidak boleh dilakukan secara semena-mena tanpa seizin kita,'' kata Candrian.

Menurut keterangan, pemilik gedung bioskop Megaria, pada tahun 1970-an dan 1980-an, juga membangun Bioskokp Nedw Garden Hall yang kini berubah menjadi pertokoan Blok M Plaza. Konon, Yan Darmadi, pemilik bioskop Jakarta Theater di Jl Thamrin, Jakarta Pusat, pernah ditolak ketika ia ingin membongkar bioskop tersebut dan menjadikannya sebagai pertokoan. Jakarta Theatre adalah bioskop termahal diantara bioskop Kelompok 21. Harga karcisnya Rp 25 ribu. Sedangkan Megaria, sebeluymn masuk kelompok 21, memiliki empat klas: balkon, loge, stalles dan kelas I.


( Alwi Shahab )

No comments: